Tata cara pencatatan nikah
Tata cara proses pelaksanaan pencatatan nikah meliputi:
- Pemberitahuan kehendak nikah
- Pemeriksaan nikah
- Pengumuman kehendak nikah
- Akad nikah dan pencatatannya
- Persetujuan, izin dan dispensasi
Pemberitahuan Kehendak Nikah
PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan
penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam
merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut.
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah
mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya.
Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan
surat izin orang tua, surat - surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan, baik
menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan
perkawinan.
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga,
hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon
mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita
diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang
hendak menikah memberitahukan kehendaknya
kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya
akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan.
Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang
tua atau wakilnya dengan membawa suratsurat yang diperlukan :
1. Surat persetujuan calon mempelai,
2. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul.
(akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan
dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan
menyerahkan salinan/fotokopinya).
3. Surat keterangan tentang orang tua..
4. Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
5. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
6. Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai
jika calon mempelai seorang janda/duda.
7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang
mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh
model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian
suami/istri .
8. Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur
menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan
pasal 7 ayat (2).
9. Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari
10 hari kerja sejak pengumuman.
10. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak
mampu.
Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri
mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut
contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar
Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya
kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.
PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima
pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri
dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari
segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang
perkawinan.
Pemeriksaan Nikah
Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya
dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada halangannya jika pemeriksaan
itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu
dilakukan pemeriksaan sendiri sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila
ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.
Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada
hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah
kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.
a. Nikah diawasi oleh PPN
1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi
ruang II, III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya
diisi oleh PPN.
3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh
yang bersangkutan.
4. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak
bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat
buku yang diberi nama "Catatan Pemeriksaan Nikah" dan kolomnya
sebagai berikut.
6. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor
urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah
angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat
dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan.
7. PPN mengumumkan Kehendak nikah.
b. Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura)
1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua.
2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi
ruang II, III dan IV dalam Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya
diisi oleh Pembantu PPN.
3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh
yang bersangkutan.
4. Setelah dibaca kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh
yang diperiksa dan Pembantu PPNyang memeriksa. Kalau tidak bisa
membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan,
Pembantu PPN mencatat dalam buku yang diberi kolom sebagai
berikut
6. Pada ujung Model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor
urut buku di atas.
7. Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah.
8. Surat-surat yang diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan
disimpan dalam sebuah map.
9. Setelah lewat masa pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka
nikah itu dicatat dalam halaman 4 model NB. Kemudian dibaca di
hadapan suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani.
Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua lembar model, NB di atas.
10. Selambat-lambatnya 15 hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB
yang dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang
bersangkutan beserta biayanya.
11. PPN yang menerima model NB dari Pembantu PPN memeriksa
dengan teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan menandatangani.
Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan
kepada Pembantu PPN untuk disampaikan kepada suami dan istri.
Pengumuman Kehendak Nikah
PPN/Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC) pada
papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi.
Pengumuman dilakukan:
1. Oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan
dilangsungkan dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon
mempelai.
2. Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah
diketahui umum.
PPN/Pembantu PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum
lampau sepuluh hari kerja sejak pengumuman. Kecuali seperti yang diatur dalam
pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun 1975 yaituapabila terdapat alasan yang sangat
penting, misalnya salah seorang akan segera bertugas ke luar negeri, maka
dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya
Camat atas nama Bupati memberikan dispensasi.
Dalam kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya
mendapat nasihat perkawinan dari BP4setempat.
Akad Nikah dan Pecatatannya
Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di
hadapan PPN. Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat
dalam Akta Nikah rangkap dua (model N).
1. Kalau nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada
halaman 4 model NB dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah dan
saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. Kemudian segera dicatat
dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh PPN atau
wakil PPN.
2. Akta Nikah dibaca, kalau perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang
dimengerti oleh yang bersangkutan dan saksi-saksi kemudian ditandatangani oleh
suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN atau wakil PPN.
3. PPN membuatkan Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua, dengan kode
dan nomor yang sama. Nomor tersebut ( .../ .../ .../ ... ) menunjukkan nomor
urut dalam tahun, nomor unit dalam bulan, angka romawi bulan dan angka tahun.
4. Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri.
5. Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi nomor yang
sama dengan nomor Akta Nikah.
6. Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani
oleh PPN. Dalam hal Wakil PPN yang melakukan pemeriksaan
dan menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah, Wakil PPN hanya menandatangani
daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani Akta Nikah
pada kolom 6.
7. PPN berkewajiban mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan Agama yang
mewilayahinya, apabila folio terakhir pada buku Akta Nikah telah selesai
dikerjakan.
8. Jika mempelai seorang janda/duda karena cerai talak atau cerai
gugat, PPN memberitahukan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan
Akta Cerai bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan menggunakan formulir
model ND rangkap 2. Setelah pemberitahuan nikah tersebut diterima. Pengadilan
Agama mengirim kembali lembar II kepada PPN setelah membubuhkan
stempel dan tanda tangan penerima. Selanjutnya PPNmenyimpannya bersama
berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum berlakunya Undang undang Nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
1. PPN membuat catatan pinggir ("catatan lain-lain") pada Buku
Pendaftaran Talak atau Cerai terdahulu bahwa orang tersebut telah menikah
dengan menyebutkan tempat tanggal dan nomor Kutipan Akta Nikah serta
ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh PPN.
2. Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat
lain, PPN memberitahukan kepada PPN yang mendaftar
perceraian tersebut bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan
formulir model ND rangkap 2. PPNpenerima pemberitahuan mencatat hal
tersebut dalam catatan lain-lain pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai
sebagaimana pada angka 1). Kemudian mengembalikan lembar II model ND setelah
dibubuhi stempel dan tanda tangan penerima selanjutnya PPN pengirim
pemberitahuan setelah menerima kembali, menyimpan model ND lembar II tersebut
bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
3.
Persetujuan, Izin dan Dispensasi
Dalam Undang-undang nomor l tahun 1974 terkandung
beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas
sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan
fisik dan mental calon mempelai.
Sebagai realisasi dari pada asas sukarela maka
perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena
itu setiap perkawinan hares mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa
adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya
kawin paksa Untuk itu diisi Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan
seseorang, karena ia akan memasuki dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit
terkecil dari keluarga besar bangsa Indonesia yang religius dan kekeluargaan,
maka diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Oleh karena
itu, bagi yang berada di bawah umur 21 tahun baik pria maupun wanita diperlukan
izin dari orang tua. Untuk itu perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir
model N5. Dalam keadaan orang tua tidak ada, maka izin diperoleh dari
wali, orang yang memelihara atau keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas.
Akhirnya izin dapat diperoleh dari Pengadilan, apabila karena suatu dan lain
sebab izin tidak dapat diperoleh dari wali. orang yang memelihara atau keluarga
tersebut di atas.
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 menganut
asas monogami. Apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan
agamanya mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang Namun
demikian hal itu, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan tertentu
dan memperoleh izin dari pengadilan Agama.
Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan bahwa
calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan
perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan
mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus dicegah adanya
perkawinan di bawah umur. Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan erat
dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi
wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena
itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun
bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia sekitar 25
tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan yang sangat
memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum sebagaimana
ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan. setelah
memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar